Hari rabu 22 April 2026 telah di laksanakan Musyawarah Desa Penghapusan Aset Tahun 2026 di Desa Gattareng Toa Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng yang di hadiri oleh TAPM Kab Soppeng, Sekretaris Camat Marioriwawo, Kepala Desa Gattareng Toa, Pimpinan BPD dan Anggota, PLD Desa Gattareng Toa, Babinsa, TP. pKK Desa Gattareng Toa, LPMD, RW/RT, Perangkat Desa dan Staf, dan Toko Maayarakat desa Gattarrng Toa. Materi yang di bahas selaku unsur pimpinan rapat adalah Musyawarah Desa Penghapusan Aset Tahun 2026.Setelah dilaksanakan pembahasan dan diskusi terhadap agenda diatas maka peserta Musyawarah menyepakati untuk Penghaousan Aset Desa yang sudah tidak layak lagi untuk di pakai(Rusak Berat).
