Rabu Tanggal 22 Januari 2020 bertempat di Aula Kantor Desa Gattareng Toa dilaksanakan Sosialisasi Tentang Undang-Undang Perlindungan Anak yang diprakarsai oleh Mahasiswa KKN KWU Universitas Bosowa MakassarKegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh Pihak Kepala Desa,Babinsa,Bhabinkamtibmas Desa Gattareng Toa serta dihadiri oleh para anggota BPD,Tokoh Wanita,Tokoh Pemuda dan masyarakat.Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan atau memperbaharui masyarakat tentang bagaimana perlindungan anak itu sebenarnySosialisasi ini di laksanakan oleh mahasiswa KKN KWU Universitas Bosowa sebagai wujud pembelajaran kepada melayani masyarakat.\n\n