Gattareng Kamis tanggal 06 Meil 2020 bertempat di aula ruang rapat Kantor Desa Gattareng Toa diadakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Calon Penerima Bamtuan Lansung Tunai ( BLT ) yang bersumber Dari Dana Desa ( DD) Desa Gattareng Toa yang diselenggarakan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Gattareng Toa dan dihadiri seluruh Stackhoder Pemerintah DesaKegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk peran serta pemerintah desa dalam melaksanakan Surat Pemberitahuan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Perubahan Permendes PDTT nomor 11 Tahun 2019 menjadi Permendes PDTT Nomor 06 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di tengah Pandemi covid 19 yang terkait pemverian Bantuan Langsung Tunai kepada warga masyarakat yang terdampak dari Pandemi Covid 19.Penetapan Calon Penerima BLT di lakukan dengan didahului proses pendataan yang dilaksanakan oleh tim pendata dari Pemerintah Desa dengan memperhatikan 14 kriteria yang ada dalam peraturan tersebut.